Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI memastikan PD Dharma Jaya akan menerima dana subsidi (public service obligation/PSO) sebagai pengganti penyertaan modal daerah (PMD) yang pengajuannya dibatalkan oleh Badan Anggaran DPRD DKI.
"Jadi sekarang Dharma Jaya gak perlu pinjam ke Bank DKI karena dana mereka mencukupi. [Keuangan] Dharma Jaya sekarang sangat-sangat sehat. Kami akan gelontorkan dana PSO untuk awal sekitar Rp9 miliar," kata Wagub DKI Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Kamis (23/11/2017).
Sandi menuturkan dana tersebut akan digunakan untuk belanja daging beku yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Lebih lanjut, serapan daging sapi beku untuk penerima KJP berkisar 150 ton per bulan. Sementara itu, stok yang disiapkan Dharma Jaya untuk buffer jumlahnya sama, yaitu 150 ton per bulan.
Meski demikian, Sandi mengatakan Bank DKI tetap membuka peluang jika Dharma Jaya tetap ingin mengajukan pinjaman untuk pengembangan bisnis.
"Bank DKI bilang dengan senang hati memberikan tambahan [pinjaman] jika diperlukan. Namun, untuk stok daging sapi beku tetap pakai dana PSO," jelasnya.
Baca Juga
Tergantung PSO
Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Dwi Kusumajati mengatakan pihaknya bergantung pada PSO setelah permintaan penyertaan modal daerah (PMD) ditolak oleh Badan Anggaran DPRD DKI.
"Kami kan dapat penugasan untuk menyediakan daging murah bagi penerima Kartu Jakarta Pintar [KJP]. Program itu tidak boleh berhenti dan PSO jadi satu-satunya jalan," katanya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (22/11/2017).
Daging beku itu, lanjutnya, dijual dengan harga terjangkau agar bisa dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di berbagai wilayah di Ibu Kota. Marina mengatakan sebelumnya Dharma Jaya membeli daging beku dari Australia dan Selandia Baru menggunakan dana PMD.
Setelah daging diserap warga, dana yang sudah digunakan itu akan di-reimbuse oleh Pemprov DKI. Total PSO yang dianggarkan untuk pembelian daging sapi murah pada tahun anggaran 2017 berkisar Rp350 miliar.
"Reimburse baru bisa dilakukan setelah diverifikasi oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian. Untuk tahun depan, kami minta setidaknya 30% dari total PSO untuk belanja," jelasnya.