Bisnis.com, JAKARTA -- Menanggapi sejumlah informasi terkait penderekkan kendaraan yang diparkir di pinggir jalan di kawasan pemukiman, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan penertiban hanya dilakukan jika ada laporan warga melalui aplikasi pengaduan masyarakat.
Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan Dishub berperan sebagai pendamping Lurah dan Camat yang menerima pengaduan dari masyarakat sekaligus melakukan pengecekan.
"Rekaman video kemarin yang sempat menjadi viral itu merupakan bagian dari proses sosialisasi dan juga bentuk sinegritas dengan kelurahan karena terdapat beberapa pengaduan dari masyarakat," katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/10/2017).
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2014 tentang Transportasi khususnya kewajiban memiliki garasi bagi setiap pemohon Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang baru.
"Apa yang kita lakukan, penertiban di pemukiman, itu untuk melihat sejauh mana kesiapan masyarakat jika perda ini diterapkan. Dari evaluasi kami belum sepenuhnya masyarakat siap menerapkannya," ujarnya.
Giat penertiban di kawasan pemukiman dianggap Sigit sebagai bentuk sosialisasi untuk mengevaluasi kesiapan dan sebagai bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan yang akan datang.
Baca Juga
Menurut Sigit, sebelum penerapan perda tersebut akan dilakukan beberapa tahap penyesuaian apakah persyaratan ini hanya dikenakan bagi kendaraan baru bukan yang perpanjangan.
Dia menambahkan ke depannya konsentrasi utama penertiban parkir hanya di kawasan jalanan umum yang sudah dilalui oleh angkutan umum dan dilengkapi dengan rambu larangan parkir.
"Perumahan akan kita terapkan metode lain. Lebih kepada sosialisasi, himbauan dan tindakan lain. Tidak lagi penderekan," ujarnya.