Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, kebijakan ini diambil mengingat tarif pengurusan STNK dan BPKB tidak pernah dinaikkan selama tujuh tahun.
"Tarif ini tidak pernah naik dari tujuh tahun lalu. Walaupun komponen yang lain naik," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).
Pria yang akrab disapa Soni ini meminta kenaikkan pengurusan tarif ini disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat tak terkejut ketika mengurus STNK dan BPKB.
"Ini memang perlu disosialisasikan. Kami melaksanakan regulasi yang ada dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menambahkan, kenaikan tarif pengurusan STNK dan BKPB ini bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat. Dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 75 ribu atau Rp 100 ribu.
"Ini sudah tujuh tahun tidak naik," tandasnya.
Pemprov DKI Berencana Naikkan Tarif Pengurusan STNK dan BPKB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu