Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengapresiasi rencana Markas Besar Polri yang melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung.
"Saya kira bagus, semakin cepat sidang semakin bagus," kata Ahok di Rumah Lembang, rumah pemenangan Ahok-Djarot, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).
Inkumben calon gubernur DKI ini mengatakan, proses hukum yang cepat bisa membuktikan bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk menista ajaran manapun.
Ahok mengaku dirinya juga tidak mungkin menafsirkan ajaran agama siapapun. Dengan masuknya berkas ke Kejaksaan Agung, maka permasalahan akan jelas.
"Itu jelas nanti di sidang bisa kita lihat. Saya tidak mungkin menafsirkan ajaran orang lain. Apalagi menghina," kata Ahok.
Ahok yakin dirinya tidak bersalah dengan tuduhan menghina ajaran atau agama lain. Pasalnya, Ahok mengaku dirinya memiliki banyak kerabat dan rekan yang memiliki latar belakang muslim, sehingga penistaan agama tidak mungkin ia lakukan.
"Bagaimana mungkin saya menghina keluarga saya. Temen saya juga muslim semua, enggak mungkin saya menghina teman saya," ujar Ahok.
Ahok yang juga Gubernur DKI Jakarta nonaktif telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Markas Besar Polri pada 22 November 2016. Ia dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pada Rabu (16/11/2016), Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ahok diduga telah menistakan agama terkait pernyataanya ketika ketika berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Saat itu, Ahok menyebut agar masyarakat tidak mau dibohongi dengan memakai surat Al-Maidah ayat 51. Karena peryanataan tersebut, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri.