Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto mengatakan apabila ada demonstrasi susulan setelah aksi damai 4 November 2016 , maka unjukr rasa itu sudah tak revelan lagi.
"Kalau dikaitkan unjuk rasa yang 4 November temanya proses Ahok, sekarang sudah diproses hukum sedang berjalan dan kami proses secepatnya. Jadi, kalau ada niat unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak relevan lagi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Dia mengimbau, sebaiknya tidak usah ada unjuk rasa kembali dan lebih baik mengawal kasus Ahok sampai selesainya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Itu lebih baik dan lebih fokus dari pada ada unjuk rasa lagi," ucap Rikwanto.
Namun, dia menegaskan polisi tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi apabila ada unjuk rasa kembali.
"Ada undang-undang yang memperbolehkan tetapi unjuk rasa tidak boleh anarkistis, tidak boleh merusak, dan tidak boleh menganiaya," ucap Rikwanto.
Pada 4 November silam, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta.
Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkistis selepas shalat Isya sehingga polisi melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Akibat kerusuhan itu 350 orang dari aparat gabungan dan massa pengunjuk rasa terluka dan 21 kendaraan hancur dirusak demonstran.
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Kasus Ahok, Polisi Imbau Masyarakat Tak Demo Lagi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto mengatakan apabila ada demonstrasi susulan setelah aksi damai 4 November 2016 , maka unjukr rasa itu sudah tak revelan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
20 jam yang lalu