Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas telah memutuskan kontrak dengan salah satu kontraktor rumah susun (rusun).
Kontraktor yang dimaksud tersebut yakni PT Ide Murni Pratama. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Arifin mengatakan kontraktor tersebut sebelumnya telah membangun Rusun Jatinegara Kaum dan Pinus Elok.
Dia mengatakan Dinas Binamarga Bogor ternyata sudah memasukan kontraktor itu ke dalam daftar hitam. Mengetahui hal tersebut, Pemprov DKI juga melakukan pemutusan kontrak.
"Karena sudah blacklist, perusahaan itu tidak boleh melakukan pekerjaan lagi. Dia di-blacklist oleh Dinas Binamarga Bogor," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Sekatan, Senin (7/11/2016).
Arifin mengatakan Pemprov DKI baru mengetahui kontraktor itu bermasalah pada Juni 2016. Kontrak dengan perusahaan tersebut dibuat pada Mei.
Dinas Binamarga Bogor memasukan kontraktor itu ke daftar hitam dan diberi sanksi dua tahun sejak Maret 2016 hingga Maret 2018.
"Karena dia sudah di-blacklist sejak Maret, seharusnya tidak bisa ikut lagi lelang di Jakarta. Kita tahu setelah kontrak sudah berjalan, pekerjaan fisik sudah berjalan. Nah baru dapat itu dari LKPP," jelasnya.
Meski begitu, Arifin mengatakan proyek pembangunan dua rusun ini tidak akan dialihkan ke perusahaan lain begitu saja. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan lelang kembali pembangunan rusun tersebut.