Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan masih menemukan juru parkir liar di kawasan Semanggi. Bahkan, juru parkir liar ini memberikan karcis tiket.
"Kami juga menemukan semacam karcis parkir dengan tulisan Rp 8.000 dan itu dilarang oleh UPT Parkir makanya ke depan akan ditertibkan. Itu pemerasan namanya," kata Christianto, Kasudin Hubtrans Jaksel, Senin (17/10).
Beberapa lokasi yang menjadi target operasi Sudinhubtrans Jaksel adalah Jalan Garnisun, dan belakang Plaza Semanggi.
Dari hasil penertiban di kawasan Kuningan Barat berhasil menderek mobil pribadi sebanyak delapan mobil dan di belakang Plaza Semanggi sedikitnya 20 sepeda mortor terjaring operasi cabut pentil (OCP).
"Kita masih persuasif terhadap juru parkir dan pengelola dengan tindakan cabut pentil, jika masih melanggar nanti kita ambil tindakan," tandasnya.
Parkir Ilegal di Kawasan Semanggi, Jukir Minta Rp 8.000 ke Pengendara
Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan masih menemukan juru parkir liar di kawasan Semanggi. Bahkan, juru parkir liar ini memberikan karcis tiket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium