Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menggelar sidak pengawasan orang asing di Apartemen Sunter Park View, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Tanjung Priok, Rabu (12/10).
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) berhasil dijaring petugas. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan diantaranya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian atau paspor. Mereka merupakan warga negara Mozambik dan Nigeria.
"Ada 13 yang terjaring, tetapi kita cek dokumennya, lima orang clear dan masih memiliki izin tinggal di Indonesia. Delapan orang sampai saat ini tidak memiliki dokumen atau pasport," kata Bayu Dewa Brata, Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Jakarta Utara, Rabu (12/10).
Ditambahkan Bayu, razia digelar lantaran pihaknya menerima laporan bahwa WNA di Apartemen Sunter Park View kerap membuat onar dan mengganggu penghuni gedung.
"Penghuni resah, WNA kerap membuat onar, menggoda penghuni perempuan di dalam lift dan mabuk-mabukan," ucap Bayu.
Saat ini delapan WNA dibawa petugas ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk didata. Apabila diketahui masa berlaku tinggalnya habis, mereka akan dideportasi ke negara asal.
Dokumen Tidak Lengkap, Delapan WNA Terjaring Razia di Apartemen Sunter Park View
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara menggelar sidak pengawasan orang asing di Apartemen Sunter Park View, Jalan Laksamana Yos Sudarso, Tanjung Priok, Rabu (12/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium