Bisnis.com, JAKARTA - Setiap mall di Jakarta harus menyediakan lahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Luas lahan yang wajib disediakan mall 10-20 persen dari besaran luas yang dibangun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Namun saat ini banyak pengelola mall yang salah menafsirkan aturan tersebut dengan menghitung jumlah 20 persen termasuk kios-kios yang berada di dalam bangunan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hampir semua pengelola mall salah menafsirkan. "Tafsirannya terlalu banyak. Menurut mereka 20 persen itu sudah termasuk yang jualan di dalam, di gang-gang. Tafsiran itu yang berdebat," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).
Bahkan tak jarang, PKL yang sudah ditampung di dalam tidak mampu bersaing dengan PKL di luar mall. Karena pengelola mall membentuk koperasi untuk menentukan harga jual.
"Mereka buat si PKL nggak sanggup juga. Mereka bentuk koperasi tapi harga makanan lebih mahal. Untuk orang kecil kan beda Rp 5.000 atau Rp 2.000 lumayan," tandasnya.
Padahal kebijakan yang diinginkan agar harga jual PKL di dalam dan di luar mall bisa sama. Sehingga mereka bisa bersaing dengan sehat.
Kendati demikian, beberapa mall juga sudah memenuhi kewajibannya. Seperti Kota Casablanca, Emporium Mall, Gandaria City serta Ciputra World.
Pengelola Mall di Jakarta Wajib Sediakan Lahan untuk PKL
Setiap mall di Jakarta harus menyediakan lahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Luas lahan yang wajib disediakan mall 10-20 persen dari besaran luas yang dibangun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium