Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejak 1 Oktober, Dishubtrans DKI Tak Layani Uji KIR

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 tidak melayani uji coba KIR untuk kendaraan untuk kapasitas kendaraan 1.300 CC.
Angkutan kota di Jakarta/Antara
Angkutan kota di Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 tidak melayani uji coba KIR untuk kendaraan untuk kapasitas kendaraan 1.300 CC.

“DKI sudah terlajur melaksanaan KIR secara berkala, selanjutnya tidak dipergunakan sesuai dengan aturan tersebut,”kata Wakil Kepala Dishubtrans DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Senin (10/10/2016).

Terkait pelarangan  mobil dengan kapasitas 1.300 CC untuk menjadi angkutan sewa atau taksi berbasing online mengacu pada Peraturan Menteri No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi.

“Pada aturan tersebut dinyatakan untuk angkutan umum sewa harus di atas 1.300 CC,” tambahnya.

Dia mengatakan, bahwa tarif pengujian KIR untuk DKI Jakarta sendiri masih lebih rendah dibanding dengan daerah sekitar lainnya. Artinya, biaya retribusi pengujian di Depok, Bekasi, Tangerang, jauh lebih tinggi dari pada di DKI.

“ DKI kan maksimal hanya Rp 87.000. Itu sudah jauh, sementara di Depok itu sampai Rp 200.000. Saya pikir kalau itu dihitung sebagai suatu hal yang membebani, itu tidak signifikan lah,” jelasnya.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper