Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan, terhitung sejak 1 Oktober 2016 tidak melayani uji coba KIR untuk kendaraan untuk kapasitas kendaraan 1.300 CC.
“DKI sudah terlajur melaksanaan KIR secara berkala, selanjutnya tidak dipergunakan sesuai dengan aturan tersebut,”kata Wakil Kepala Dishubtrans DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Senin (10/10/2016).
Terkait pelarangan mobil dengan kapasitas 1.300 CC untuk menjadi angkutan sewa atau taksi berbasing online mengacu pada Peraturan Menteri No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi.
“Pada aturan tersebut dinyatakan untuk angkutan umum sewa harus di atas 1.300 CC,” tambahnya.
Dia mengatakan, bahwa tarif pengujian KIR untuk DKI Jakarta sendiri masih lebih rendah dibanding dengan daerah sekitar lainnya. Artinya, biaya retribusi pengujian di Depok, Bekasi, Tangerang, jauh lebih tinggi dari pada di DKI.
“ DKI kan maksimal hanya Rp 87.000. Itu sudah jauh, sementara di Depok itu sampai Rp 200.000. Saya pikir kalau itu dihitung sebagai suatu hal yang membebani, itu tidak signifikan lah,” jelasnya.