Bisnis.com, JAKARTA - Para pengusaha tempat hiburan di Jakarta diminta tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, imbauan itu sudah tertulis dalam Surat Edaran nomor 39/SE/2016 tentang larangan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
“Jelas dibutuhkan kerja sama dari pengusaha. Jika masih ada yang nekat melakukan pungli, laporkan pasti saya tindak tegas,” ujar Catur, saat sosialisasi di gedung Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (4/10).
Sosialisasi dilakukan agar tidak ada lagi praktik pungli yang melibatkan PNS di institusinya terhadap pengusaha tempat hiburan.
Ia juga mengingatkan, para pengusaha hiburan untuk memerangi peredaran narkoba. Sebab di tempat-tempat ini masih rawan dengan peredaran barang haram tersebut.
Pengusaha Tempat Hiburan di DKI Diminta Lapor Jika Ada PNS yang Minta Pungli
Para pengusaha tempat hiburan di Jakarta diminta tidak memberikan gratifikasi atau suap kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 jam yang lalu
Hati-hati RI Ekspor Beras ke Malaysia

18 jam yang lalu
Indomaret (DNET) and Alfamart (AMRT) Thrive as Rivals Struggle
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 hari yang lalu
Ini 5 Taman Kota Jakarta yang Buka 24 Jam di Menteng hingga Jaksel

1 hari yang lalu
Cegah Tawuran Jakarta, Pramono Mau Siapkan Lapangan Kerja

2 hari yang lalu
Strategi Pelindo Cegah Horor Macet Tanjung Priok Terulang

2 hari yang lalu
Ambisi Integrasikan Jabodetabek Lewat Transjakarta

2 hari yang lalu
Pramono Mulai Bahas Izin IPO Bank DKI bersama OJK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
