Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengemudi Protes Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi Online

Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang mobil LCGC untuk digunakan sebagai kendaraan taksi online.
Daihatsu Sigra/Istimewa
Daihatsu Sigra/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang mobil LCGC untuk digunakan sebagai kendaraan taksi online.

"Kami meminta Pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1300cc untuk bisa beroperasi," kata Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser) Ahmad Firmansyah di Kemayoran, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.

Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), merupakan salah satu kumpulan pengemudi Uber dengan anggota mencapai 5.927 orang. Dari jumlah itu, 5.152 di antaranya menggunakan mobil berkapasitas di atas 1.300 CC. Namun, 775 lainnya menggunakan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car) untuk mencari nafkah. "Mereka sebagian juga sudah melakukan Uji KIR dan dinyatakan lolos," kata Ahmad.

Ahmad menyatakan mendukung program pemerintah yang telah meresmikan dan mengakui angkutan sewa beraplikasi online. Apalagi, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga sempat memfasilitasi para pengemudi taksi online untuk melakukan uji KIR pada kendaraan mereka. "Kami sudah mengikuti aturan yang ada, kenapa sekarang tiba-tiba berubah," katanya.

Menurut Ahmad, pemilik telah berkorban saat merelakan nilai kendaraannya berkurang saat diuji KIR. Pasalnya, saat pengujian, petugas akan menandai mesin mobil dengan nomor uji kendaraan.

Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga akan menghilangkan lapangan kerja bagi banyak orang. Menurutnya, sebagian pengemudi Uber membeli mobilnya secara kredit. "Kalau tiba-tiba tidak boleh operasi, bagaimana dia bisa melunasi cicilannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang penggunaan LCGC sebagai taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya memperbolehkan mobil-mobil dengan kapasitas di atas 1.300 CC untuk mengikuti uji KIR.

Praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper