Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman menilai keputusan pemerintah melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta, khususnya pembangunan Pulau G sia-sia belaka.
"Silakan saja [lanjutkan reklamasi]. Buat kami acuannya adalah aturan dan undang-undang," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (14/9/2016).
Aturan yang dimaksud Prabowo tak lain adalah pembuatan Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov DKI.
Keharusan pembuatan RZWP3K tertuang dalam Peraturan Presiden 112/2012 yang menyebutkan bahwa penentuan lokasi reklamasi didasarkan pada raperda tersebut.
Padahal, lanjutnya, DPRD DKI sudah sepakat menunda pembahasan RZWP3K dan Raperda Reklamasi Pantura lantaran adanya kasus hukum yang menimpa mantan Ketua Komisi D Mochammad Sanusi.
"Reklamasi tanpa Perda akan sia-sia. Pulau sekarang dibangun, lalu nanti aturan untuk pengelolaan kawasan bagaimana? Keppres 52/1995 gak ngatur itu," katanya.
Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat memutuskan melanjutkan megaproyek reklamasi 17 pulau.
Menurutnya, tak ada alasan untuk tak melanjutkan reklamasi. Dengan demikian, moratorium pembangunan pulau yang ditetapkan oleh mantan Menko Maritim Rizal Ramli pun tak berlaku.
REKLAMASI TELUK JAKARTA, Prabowo: Tanpa Perda Sia-Sia
Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman menilai keputusan pemerintah melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta, khususnya pembangunan Pulau G sia-sia belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu