Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk sidang melanjutkan permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami nanti ada tim yang sedang dipersiapkan," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8/2016).
Hal itu dikatakan oleh Ahok yang datang tanpa didampingi oleh kuasa hukum pada sidang perdana permohonan pengujian Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada.
"Ini kan masih tahap awal, nanti pada sidang selanjutnya kami panggil ahli tata negara untuk membantu menafsirkan apakah yang saya maksud itu diterima atau tidak," ujar Ahok sebelum memasuki ruang sidang.
Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".
Ahok beralasan, bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk penganggarannya.
Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.
Dengan demikian, pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Untuk itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 Ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.
Apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Uji Materi UU Pilkada: Tanpa Pengacara, Ahok Siapkan Tim
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk sidang melanjutkan permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 jam yang lalu
Pramono Anung Terima Perwakilan GOTO di Balai Kota, Bahas Apa?

17 jam yang lalu
Temui Jaksa Agung, Pramono Minta Kejagung Kawal APBD Jakarta

1 hari yang lalu
Bekasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan PPSU hingga Beras

1 hari yang lalu
Kontroversi Pramono Tinjau Banjir Pakai Helikopter
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
