Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Dinas Perhungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan untuk mematikan aplikasi terhadap kendaraan sewa/taksi online yang tidak mematuhi aturan.
Dishubtrans juga mencatat masih banyak taksi atau kendaraan sewa berbasis online atau aplikasi yang tidak melakukan uji KIR.
"Periode 1 Juni sampai 30 Juli sebelum kita tertibkan itu baru berada di posisi 1.521 (kendaraan yang uji kir). Sudah upayakan bayarin kir-nya, tapi nggak dateng," kata Andri di Gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Selasa (9/8/2016)
Padahal, pihaknya membeberkan bahwa hingga saat ini angkutan berbasis aplikasi yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk uji kir dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebanyak 5.357 kendaraan yang terdiri dari Grab Car, Uber, dan Go-Car.
Adapun dari jumlah rekomendasi total tersebut tersebut, hanya 1.987 kendaraan yang sudah melakukan uji kir. Sebanyak 1.809 kendaraan dinyatakan lulus uji, sementara 178 kendaraan lainnya tidak lulus uji kir.
"Kenapa nggak lulus KIR karena ban gundul, lampu sein mati, sama kolong sendi bolt joint dan speleng berlebihan," kata dia.