Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa pemilik kendaraan sewa atau taksi berbasis online atau aplikasi malu untuk menempelkan stiker uji angkutan sewa setelah melakukan uji KIR.
"Jadi ada yang sudah mempunyai izin, kadang dia belum menempelkan stikernya, dengan alasan malu," kata Andri di Gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Hal tersebut diungkapkan Andri saat mengikuti focus group discussion (FGD) tentang penataan angkutan berbasis aplikasi yang diselenggarakan bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Dia mengungkapkan salah satu alasan enggan untuk menempulkan stiker tersebut lantaran pemilik kendaraan tersebut takut atau khawatir harga jual kendaraan akan menurun.
"Lu udah pengin usaha, purna jualnya tinggi, menang banyak kalau gitu," tuturnya.
Lebih lanjut, Andri mendorong agar pemilik kendaraan sewa tersebut dapat mengikuti aturan yang berlaku,bukan malah meminta aturan yang mengikuti keinginan mereka.
Para pengemudi, lanjut Andri, harus mengikuti aturan yang berlaku, bukan malah meminta aturan yang mengikuti keinginan mereka.
"Jangan dikit-dikit minta ganti aturan. Kita yang harus ngikutin aturan, jangan aturan yang ngikutin kita," kata Andri.
Ia menegaskan Dishubtrans DKI Jakarta akan menindak dan menertibkan kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis aplikasi jika para pengemudi masih enggan menempel stiker dan plat uji tersebut.