Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor: 19/SE/2016 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1437 H/2016 M. Salah satunya usaha karaoke yang hanya boleh beroperasi pada malam hari.
"Untuk usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 20.30 sampai 01.30," ujar Jeje Nurjaman, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu (1/6).
Selain itu, seluruh tempat usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat usaha yang dimaksud antara lain klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar yang berdiri sendiri.
"Untuk usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan dengan usaha klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan lainnya harus tutup selama Ramadan," katanya.
Sedangkan menurutnya bagi usaha bola sodok yang satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi jam 20.30 sampai jam 01.30. Sedangkan usaha bola sodok yang berdiri sendiri dapat dibuka mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00.
"Kita imbau pengusaha industri pariwisata saling toleransi selama Ramadan dan menghormati orang yang sedang berpuasa," tandasnya.
Selama Ramadan, Usaha Karaoke di DKI Hanya Boleh Buka Malam Hari
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor: 19/SE/2016 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1437 H/2016 M.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

12 menit yang lalu
DPRD Jakarta Usulkan Pemprov Sesuaikan Tarif Pajak Lebih Proporsional
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
