Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Bapeten Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,968 Juta–Rp26,324 Juta

Dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir itu perlu disesuaikan.
Uang rupiah.
Uang rupiah.

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir itu perlu disesuaikan.
 
Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
 
Dalam Perpres itu disebutkan, Pegawai (PNS maupun pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
 
Namun, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Bapeten yang tidak mempunyai jabatan tertentu atau pegawai di lingkungan Bapeten yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
 
Selain itu, tunjangan kinerja juga tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Bapeten yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS, dan pegawai di lingkungan Bapeten yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Bapeten; serta, pegawai di lingkungan Bapeten yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
 
“Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut, seperti dikutip dari halaman Sekretariat Kabinet, Senin (23/5/2016).
 
Tunjangan kinerja itu dibayarkan terhitung mulai November 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
Menurut Perpres itu, penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ditetapkan oleh Kepala Bapeten sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
 
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di lingkungan Bapeten sebagaimana dimaksud, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Bapeten setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
 
Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
 
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
Adapun, untuk kelas jabatan I akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp1,968 juta, kelas jabatan II sebesar Rp2,089 juta dan kelas jabatan III sebesar Rp2,216 juta.
 
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja Bapeten:
 

Kelas

Jabatan

Tunjangan Kinerja

(Rp juta)

1

1,968

2

2,089

3

2,216

4

2,35

5

2,493

6

2,702

7

2,928

8

3,319

9

3,781

10

4,551

11

5,183

12

7,271

13

8,562

14

11,67

15

14,721

16

20,695

17

26,324





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper