Bisnis.com,BEKASI-Dinas Kebersihan Kota Bekasi akan memanggil Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan pada Rabu (11/05/2016) untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya pungutan liar yang disinyalir di lakukan pekerja harian lepas (PHL).
Abdillah, Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu melihat MoU terkait pengangkutan sampah yang dilakukan RT atau RW setempat.
Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan dengan UPTD kecamatan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya pungli yang disinyalir dilakukan PHL. "Pekan depan akan dimulai evaluasi, mungkin Rabu (11/05/2016)," katanya, Selasa (03/05/2016).
Sebelumnya warga Kranji, Kota Bekasi mengeluhkan adanya PHL kebersihan yang melakukan pungutan liar. Sejak setahun belakangan, PHL meminta adanya tambahan uang kepada warga jika sampah yang diberikan di luar dari sampah rumah tangga, seperti potongan rumput dan pohon.
Besaran uang yang dimintakan itu berkisar Rp25-Rp30 ribu bergantung pada banyaknya sampah yang diangkut. Pungutan ini dinilai cukup memberatkan karena selama ini warga telah membayar iuran kebersihan Rp60 ribu per bulan.
Dinas Kebersihan Kota Bekasi akan Panggil UPTD Pekan Depan
Dinas Kebersihan Kota Bekasi akan memanggil UPTD Pekan Depan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya pungli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 hari yang lalu
Normalisasi Sungai Ciliwung Dimulai Awal Juni 2025

2 hari yang lalu
Pramono Batalkan Program Sarapan Gratis usai Bertemu Kepala BGN
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
