Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Terima Putusan PTUN, DKI Ajukan Kasasi Terkait Proyek Ciliwung

Pemerintah Provisi DKI Jakarta akan megajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana kasus tersebut sudah dimenangkan oleh oleh Warga Bidara Cina, Jakarta Timur terkait sengketa lahan proyek sodetan Ciliwung.
Petugas memeriksa mata bor untuk pengerjaan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur pada titik pertemuan di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta, Senin (12/10/2015). Proyek pembangunan sodetan pada jalur dari Kebon Nanas hingga titik pertemuan Jalan Otista III telah selesai dikerjakan, sedangkan bagian menuju Bidara Cina ditargetkan selesai pada 2016 dan mulai dioperasikan 2017. /Antara
Petugas memeriksa mata bor untuk pengerjaan sodetan Kali Ciliwung-Kanal Banjir Timur pada titik pertemuan di Jalan Otista III, Jatinegara, Jakarta, Senin (12/10/2015). Proyek pembangunan sodetan pada jalur dari Kebon Nanas hingga titik pertemuan Jalan Otista III telah selesai dikerjakan, sedangkan bagian menuju Bidara Cina ditargetkan selesai pada 2016 dan mulai dioperasikan 2017. /Antara
Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Provisi DKI Jakarta akan megajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran kasus tersebut sudah dimenangkan oleh warga Bidara Cina, Jakarta Timur, terkait sengketa lahan proyek sodetan Ciliwung.


"Kita akan mengajukan kasasi, dalam tujuh hari ke depan kita harus segera mengajukan kasasi," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (28/4/2016)

Sementara untuk saat ini, pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan dari PTUN untuk kemudian dapat diketahui langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya dalam pengajuan kasasi.

"Salinan resminya belum ada, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya. Cuma kita lagi memproses upaya hukum lanjutannya," ujar dia.

Gugatan yang telah diajukan oleh warga Bidara Cina Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya, di mana hal tersebut tanpa pemberitahuan kepada warga.

Pada 25 April 2016, majelis hakim PTUN sudah memutuskan bahwa warga Bidara Cina telah memenangkan sengketa tersebut lantaran SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, telah melanggar asas-asas pemerintahan terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper