"Kita akan mengajukan kasasi, dalam tujuh hari ke depan kita harus segera mengajukan kasasi," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (28/4/2016)
Sementara untuk saat ini, pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan dari PTUN untuk kemudian dapat diketahui langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya dalam pengajuan kasasi.
"Salinan resminya belum ada, jadi saya belum tahu persis proses pertimbangan hukumnya. Cuma kita lagi memproses upaya hukum lanjutannya," ujar dia.
Gugatan yang telah diajukan oleh warga Bidara Cina Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, yang berubah dari ketentuan sebelumnya, di mana hal tersebut tanpa pemberitahuan kepada warga.
Pada 25 April 2016, majelis hakim PTUN sudah memutuskan bahwa warga Bidara Cina telah memenangkan sengketa tersebut lantaran SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, telah melanggar asas-asas pemerintahan terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.