Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan penurunan tarif angkutan umum oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, belum dilaksanakan sebagian pengemudi di terminal Grogol, Jakarta Barat. Para penumpang harus membayar sesuai tarif lama.
Seperti saat personel Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, melakukan monitoring ke lokasi. Penumpang Mikrolet, KWK dan APB masih dikenakan tarif sebesar Rp 3.500 dan bus besar masih dikenakan Rp 3.800 hingga Rp 4.000.
Kepala Terminal bus Grogol, Rudolf Gultom membenarkan sebagian besar sopir angkutan masih menerapkan tarif angkutan lama. Menurutnya, para sopir berkilah belum menerima pembagian stiker berisi tarif baru dari Organda DKI.
"Para sopir hingga saat ini belum ada keputusan dari pemilik terkait penurunan setoran sewa armada," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya hingga beberapa hari ke depan akan terus mensosialisasikan perihal penurunan tarif. Bila Senin (11/4) pengemudi belum menurunkan tarif, Rudolf mengaku akan mengenakan sanski tegas.