Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa proyek Reklamasi tidak dapat dibatalkan.
Atas dasar tersebut Ahok ngotot menaikkan kewajiban pengembang 15%.
"Saya mau membatalkan reklamasi tak bisa, mau ambil alih tak bisa, jadi saya mintai uang saja," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta, Senin (4/4/2016)
Pasalnya,menurut Ahok uang dari pengembang tersebut tidak masuk untuk kantong pribadi melainkan uang resmi yang digunakan untuk daerah.
Bukan tanpa alasan Ahok menaikkan angka dari 5% menjadi 15%.
Pihaknya mengaku sudah memperhitungkan angka tersebut. Menurut Ahok angka itu bukan suatu hal yang memberatkan bagi para pengembang.
"Ini hanya revisi dari peraturan yang sebelumnya sudah ada (Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995). Saya mau memasukkan uang tambahan kewajiban. Kan lumayan setiap jengkal tanah yang kamu jual saya minta 15 persen," jelas Ahok
Lebih lanjut, menurut Ahok apabila kewajiban tersebut tidak dinaikkan akan merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelumnya telah terjadi perdebatan dalam Pembahasan Raperda dengan DPRD DKI Jakarta agar tidak menaikkan uang kontribusi untuk mempertahankan 5%.
Guna mengontrol hal tersebut, Ahok mengatakan semua yang terkait dengan reklamasi harus diatur dalam Peraturan Daerah baru.
"Fasilitas umum dan fasilitas sosial saja sudah saya naikkan lagi harus dapat 40 persen. Kalau ini tak diatur jelas, bisa-bisa pengembang nakal dan di pengadilan kita kalah lagi," jelasnya.