Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah kontrakan yang disewa pasangan suami istri ER dan SM, yang diduga mengeksploitasi bayi berusia di bawah lima tahun.
"Petugas telah menggeledah rumah kontrakan tersangka pasangan suami istri itu untuk pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Audie menyebut, rumah yang disewa kedua pelaku kerap dijadikan tempat mabuk oleh para pemuda sekitar. Petugas menemukan kaleng lem yang bisa memabukkan bila dihisap.
Polisi menganggap rumah kontrakan itu tidak layak huni, karena kotor dan menjadi tempat pemuda mabuk.
Polisi meringkus ER dan SM karena mengemis dengan menggendong balita. Kedua pelaku diketahui memberi obat penenang kepada balita tersebut tidak menangis.
Begini Kondisi Rumah Kontrakan Pasutri Pengeksploitasi Anak
Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah kontrakan yang disewa pasangan suami istri ER dan SM, yang diduga mengeksploitasi bayi berusia di bawah lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu