Bisnis.com, JAKARTA - Selama masa transisi, Uber akan bekerja sama dengan ketiga kementerian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan akhir guna mematuhi peraturan yang ada.
Amy Kunrojpanya, Juru Bicara Uber di Indonesia mengatakan, peraturan yang harus dipenuhi tersebut mencakup membangun kerja sama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi.
Kemudian, memastikan semua kendaraan telah lolos uji kelayakan kendaraan atau kir.
“Dan mendapatkan sertifikasi kir,” kata Amy, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Dia menambahkan, perusahaan juga akan memastikan semua pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum.
Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen bekerjasama dengan pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ride-sharing. Seperti yang diketahui, saat ini Uber memiliki waktu 2 bulan untuk melakukan transisi hingga 31 Mei 2016.