Bisnis.com, DEPOK- Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengungkapkan hingga Januari tahun ini pihaknya sudah mendeportasi 10 warga negara asing.
"Warga asing yang dideportasi di antaranya karena tidak punya surat lengkap, dan penyalahgunaan visa," ujarnya, Minggu (20/3/2016).
Dudi menuturkan pihaknya juga saat ini tengah menyidik 13 kasus warga asing yang diduga ilegal masuk ke Depok. Penyidikan dilakukan untuk mencegah hal-hal tak diinginkan.
Menurutnya, pada tahun lalu, pihaknya telah mendeportasi sekitar 36 warga asing dari berbagai negara mulai dari Asia Tenggara, Eropa, Timur Tengah hingga Eropa.
"Warga asing yang ada di Depok setiap tahunnya mencapai 3.000 orang. Mereka nyaman tinggal di Depok karena aksesnya mudah ke mana-mana terutama ke Jakarta," ujarnya.
Warga asing tersebut di antaranya berprofesi sebagai pekerja, pengajar, investor dan wisatawan. Adapun, imigran ilegal yang terdata oleh Kantor Imigrasi Depok hingga saat ini mencapai 318 orang.
"Kalau imigran yang tidak terdata saya kurang tahu jumlahnya, yang jelas pasti banyak juga karena tidak terlacak," paparnya.
Dudi menuturkan guna mengantisipasi gerak-gerik warga asing ilegal di Depok, pihaknya melibatkan masyarakat untuk sama-sama memantau imigran tersebut.
Kantor Imigrasi Depok membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan kelurahan, kamtibmas dan denpom di Depok. Dengan adanya tim tersebut, kata dia, diharapkan pengawasan orang asing di Depok terus bisa ditingkatkan.
Depok Deportasi 10 Warga Asing
Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengungkapkan hingga Januari tahun ini pihaknya sudah mendeportasi 10 warga negara asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium