Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat membongkar bangunan ruko di Jalan Menara IV Kavling DKI Blok 153, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Selasa (15/3). Satu alat berat dikerahkan untuk mempercepat pembongkaran.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Fadjar Indradi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat Surat Peringatan (SP) pada tanggal 21 Januari 2015 yang ditindaklanjuti dengan penyegelan tanggal 25 Januari serta Surat Perintah Bongkar (SPB) tanggal 28 Januari.
"Bangunan ruko ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kembangan," ujarnya.
Namun memang sebelumnya PTSP Kecamatan Kembangan menolak pemilik ruko yang mengajukan pembuatan IMB. Penolakan dari PTSP didasari Pasal 609 ayat 2 huruf S Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi.
Ruko Tanpa IMB di Meruya Dibongkar Petugas
Ruko Tanpa IMB di Meruya Dibongkar Petugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
48 menit yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
1 jam yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 jam yang lalu