Bisnis.com,BEKASI-Organda Kabupaten Bekasi mempertanyakan landasan hukum pelarangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di DKI Jakarta.
Sekretaris Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi mempertanyakan soal surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait larangan operasional APTB di Ibu Kota.
Dia menuturkan, sejauh informasi yang diterima pelaku usaha hanya sebatas informasi di media sosial tanpa adanya dasar hukum.
"Masak trayek distop begitu saja. Landasan hukumnya apa?" katanya, Senin (07/03/2016).
Menurutnya, jika dilakukan larangan operasional APTB di DKI Jakarta seharusnya ada landasan hukum yang jelas. Belum adanya landasan hukum yang jelas juga membuat Organda Kabupaten Bekasi belum memberikan laporan kepada Organda pusat apapun terkait hal ini.
Dia pun memprediksi nantinya masyarakat Bekasi yang biasa menggunakan APTB sebagai alat transportasi dari dan menuju Jakarta akan mengalami kesulitan.
Organda Kabupaten Bekasi Pertanyakan Landasan Hukum Larangan Operasional APTB di Ibu Kota
Organda Kabupaten Bekasi mempertanyakan landasan hukum pelarangan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

10 jam yang lalu
Pramono Beri 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar kepada Bank Jakarta

11 jam yang lalu
Temui Pramono di Balkot, Ahok Usul Tagihan PBB Tidak Melebihi NJOP

20 jam yang lalu
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis (21/8)

20 Agt 2025 | 21:59 WIB