Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan bendera partai politik (parpol) dan spanduk yang terpasang disejumlah kawasan di Kecamatan Tanah Abang ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat (4/3).
Selain mengganggu keindahan kota, penertiban ini dilakukan lantaran izin sudah habis serta beberapa tidak memiliki izin
"Penertiban kami lakukan sejak Rabu (2/3) lalu sampai saat ini sudah 399 bendera yang telah dicopot," ujar Santoso, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jumat (4/3).
Untuk menertibkan ratusan spanduk tersebut, pihaknya mengerahkan 10 petugas untuk menyisir sejumlah jalan, seperti Jalan Asia Afrika, Gatot Subroto, KH Mas Mansyur dan sebagainya.
"Sampai hari ini petugas terus menyisir sejumlah lokasi untuk memastikan tidak ada bendera atau spanduk liar yang masih terpasang," tandasnya.
Ratusan Bendera Parpol dan Spanduk di Kawasan Tanah Abang Dicopot
Ratusan Bendera Parpol dan Spanduk di Kawasan Tanah Abang Dicopot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Peluang Jalur IPO Via SPAC, Startup Indonesia Masih Menepi?

6 jam yang lalu
MAPI's Selective Expansion Strategy to Sustain Performance
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
Stafsus Pramono: Padel Kena Pajak 10% Bukan Kebijakan Baru

6 jam yang lalu
PAM Jaya Targetkan Melantai di Bursa pada 2027
13 jam yang lalu
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar Sabtu Pekan Ini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
