Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) meminta Pemprov DKI Jakarta lebih memperjelas mengenai ajakan melibatkan agen pemegang merek (apm) untuk hadirkan layanan uji KIR.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Noegardjito mengatakan rencana Pemda itu telah sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pada beleid itu APM memang dibolehkan mengembangkan laboratorium uji berkala.
Pada pasal 22 ayat 1 memang disebutkan pembangunan fasilitas uji berkala dapat dilaksanakan oleh pemerintah, baik level provinsi maupun kabupaten kota. Selain itu, ayat itupun menjelaskan pihak swasta dan APM dibolehkan mendirikan fasilitas uji serupa.
“Hanya perlu dipertegas apakah yangg dimaksud [Pemda] DKI dengan KIR sama dengan uji berkala,” kata Noegardjito, Rabu (2/3/2016).
Sebelumnya, melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansah, pemda mengisyaratkan izin pihak swasta akan direalisasi segera.
Pasalnya, Pemda menyimpulkan dengan antrean yang panjang, memungkinkan terjadinya aksi suap petugas lapangan di terminal pengujian.
Pemda pun menjelaskan yang dimaksud pihak swasta, salah satunya perusahaan APM. “Keberadaan terminal pengujian milik kami masih minim,” tutur Andri Yansah.