Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mempersilakan warga Kalijodo mengajukan gugatan jika tak terima bangunan rumahnya dibongkar.
"Warga kan punya pengacara, kalau tidak puas rumahnya dibongkar, gugat saja ke pengadilan. Kita siap menghadapinya," ujar Basuki usai mengikuti apel bersama di halaman Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (17/2).
Menurutnya, sebelum dibongkar, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama (SP1) yang akan dikeluarkan dalam minggu ini. Menyusul kemudian SP2 dan 3 hingga surat perintah bongkar (SPB) sendiri. Jika SPB keluar namun warga juga tetap bertahan dan tak mau membongkar bangunannya, maka akan dibongkar paksa.
"Pengalaman saya, setiap ada pembongkaran, mereka (warga,red) selalu katakan tidak ada sosialisasi. Padahal sosialisasi sudah lama dilakukan, lihat saja di media kan banyak," tandas Basuki.
Pembongkaran Kalijodo, Ahok: Warga yang Tidak Puas Silakan Gugat ke Pengadilan
Pembongkaran Kalijodo, Ahok: Warga yang Tidak Puas Silakan Gugat ke Pengadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

21 Agt 2025 | 17:40 WIB
Pramono Beri 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar kepada Bank Jakarta

21 Agt 2025 | 16:11 WIB
Temui Pramono di Balkot, Ahok Usul Tagihan PBB Tidak Melebihi NJOP

21 Agt 2025 | 07:57 WIB