Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi santai dengan rencana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi saksi kasus dugaan koruspsi Uninterruptable Power Supply (UPS).
Menurutnya sudah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk memenuhi panggilan dari pengadilan, termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyampaikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus ups tersebut.
"Itu biasa untuk dipanggil bersaksi. Nggak apa-apa. Sebagai warga negara kan harus memenuhi panggilan itu. Ya nggak apa-apa, ujarnya, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Ahok diminta oleh jaksa untuk menjadi saksi yang memberatkan tersangka. "Saya kan memang mau diminta jaksa menjadi saksi yang memberatkan. Kamis ini saya akan bersaksi," tutur Ahok.
Ahok akan menceritakan bagaimana terjadinya APBD siluman tersebut. "Bagaimana yang tidak ada dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafvon Angagran Sementara (KUAPPAS) bisa tiba-tiba muncul," terangnya.