Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan Satpol PP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, TNI dan Polri melakukan razia klinik, panti pijat serta toko obat di Kecamatan Johar Baru.
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertibkan, sekaligus pendataan terhadap sejumlah klinik dan panti pijat serta mengantisipasi peredaran obat kuat tanpa izin atau ilegal.
Pantauan Beritajakarta.com, petugas menyisir sejumlah lokasi yang memang ramai usaha tersebut. Beberapa diantaranya di Jalan Percetakan Negara Raya, Jalan Pangkalan Asem, Jalan Kampung Rawa, Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Tanah Tinggi.
"Ada 13 tempat yang kedapatan tidak memiliki izin, yakni tiga klinik, lima toko obat, satu panti pijat, dua tempat refleksi dan dua salon," ujar Yassin, Senin (25/1).
Yassin mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran serta memberitahukan untuk segera mengurus perizinan tersebut melalui PTSP.
"Kami juga membawa pegawai dari PTSP untuk memfasilitasi pemilik untuk mengurus izinnya. Dan jika tidak, segera akan kami segel," tandasnya.
Antisipasi Peredaran Obat Ilegal, Belasan Klinik dan Panti Pijat Dirazia
Antisipasi Peredaran Obat Ilegal, Belasan Klinik dan Panti Pijat Dirazia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

36 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Eyes Future Moves in BBRI Shares
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

22 Agt 2025 | 06:53 WIB
Kepala Dilakban, Polisi Ungkap Teka-teki Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

21 Agt 2025 | 17:40 WIB
Pramono Beri 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar kepada Bank Jakarta

21 Agt 2025 | 16:11 WIB