Bisnis.com, JAKARTA - Petugas gabungan Satpol PP, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, TNI dan Polri melakukan razia klinik, panti pijat serta toko obat di Kecamatan Johar Baru.
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, razia ini dilakukan untuk menertibkan, sekaligus pendataan terhadap sejumlah klinik dan panti pijat serta mengantisipasi peredaran obat kuat tanpa izin atau ilegal.
Pantauan Beritajakarta.com, petugas menyisir sejumlah lokasi yang memang ramai usaha tersebut. Beberapa diantaranya di Jalan Percetakan Negara Raya, Jalan Pangkalan Asem, Jalan Kampung Rawa, Jalan Letjen Suprapto dan Jalan Tanah Tinggi.
"Ada 13 tempat yang kedapatan tidak memiliki izin, yakni tiga klinik, lima toko obat, satu panti pijat, dua tempat refleksi dan dua salon," ujar Yassin, Senin (25/1).
Yassin mengatakan, pihaknya memberikan surat teguran serta memberitahukan untuk segera mengurus perizinan tersebut melalui PTSP.
"Kami juga membawa pegawai dari PTSP untuk memfasilitasi pemilik untuk mengurus izinnya. Dan jika tidak, segera akan kami segel," tandasnya.
Antisipasi Peredaran Obat Ilegal, Belasan Klinik dan Panti Pijat Dirazia
Antisipasi Peredaran Obat Ilegal, Belasan Klinik dan Panti Pijat Dirazia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

44 menit yang lalu
MAPI's Selective Expansion Strategy to Sustain Performance
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
PAM Jaya Targetkan Melantai di Bursa pada 2027
7 jam yang lalu
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar Sabtu Pekan Ini

8 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Pajaki Padel: Demi Pembangunan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
