Bisnis.com, JAKARTA -- Dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di sebuah taman di RT 04/05, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/12), dibongkar paksa.
Camat Palmerah, Zeri Ronazi mengatakan, keberadaan bangunan seluas 3x4 meter persegi tersebut sudah lama dikeluhkan warga, karena membuat areal taman menyempit.
"Pendirian bangunan sudah melanggar aturan karena berada di lahan pemda," kata Zeri.
Menurut Zeri, pasca penertiban, pihaknya bakal menggelar kerja bakti bersama warga setempat untuk membuat saluran dan tata ruang taman menjadi lebih hijau.
Penertiban mengerahkan 78 petugas gabungan dari Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Sudin Kebersihan, TNI dan Polri.
Melanggar Perda, Bangunan Liar di Taman Cimanggis Dibongkar
Melanggar Perda, Bangunan Liar di Taman Cimanggis Dibongkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu