Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menampik telah memberikan izin kepada Uber Taksi untuk beroperasi di wilayah Jakarta. Selama belum mengurus izin resmi, Dishubtrans DKI akan terus merazia Uber Taksi yang tetap nekat beroperasi.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, secara operasional, Uber Taksi yang menggunakan mobil pribadi sebagai armada belum memiliki perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Biarin dia (uber, - red) bilang sudah berizin, tapi kenyataannya belum, makanya saya akan kandangin terus. Hingga akhir 2015, sudah 50 Uber Taksi yang kita kandangin di Pulo Gebang," ujarnya, Jumat (11/12/2015).
Dikatakan Andry, selama Uber masih bekerjasama dengan kendaraan pribadi, keberadaannya akan tetap illegal. Adapun syarat yang harusnya dipenuhi antara lain berbadan hukum, bekerjasama dengan rental resmi, kendaraan harus diuji kir dan membayar pajak.
"Syaratnya sudah kami sampaikan sejak tiga-empat bulan lalu, tapi sampai sekarang mereka belum urus. Kalau Grab sudah mengurus, makanya, kalau tidak terdaftar di lapangan akan terus kita tertibkan," tandasnya.
Uber Taksi Masih Ilegal, Dishubtrans Bakal Terus Lakukan Razia
Uber Taksi Masih Ilegal, Dishubtrans Bakal Terus Lakukan Razia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium