Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau kepada seluruh pengusaha minuman beralkohol agar disiplin membayar bea dan cukai produk dagangannya.
"Pelaku bisnis minuman beralkohol ini tidak kami izinkan jika Anda tidak membayat bea dan cukai," tegas Ahok di Balai Agung, Rabu (2/12/2015).
Ahok menerangkan selama ini masih ada oknum yang bertindak sebagai calo atau mengatasnamakam diri sebagai pihak ketiga dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, Ahok ingin agar Direktorat Bea dan Cukai bisa bersinergi dengan Pemprov DKI melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk membantu penarikan bea dan cukai bagi para pengusaha.
"Ada PTSP untuk perizinan, anda boleh memanfaatkan kantor kami, jadi anda tinggal datang ke kantor lurah atau camat," kata Ahok.
Saat ini Ahok mengakui Pemprov DKI memiliki 318 kantor perizinan PTSP, sehingga para pengusaha bisa menyetor tagihan bea dan cukai ke kantor PTSP yang berada di setiap kantor tingkat kelurahan atau kecamatan.
"Kami ingin mendirikan kantor calo yang baik hati, maka Anda carilah calo yang baik hati dan PTSP yang pelayanannya nomor satu, langsung bayar," ujarnya.