Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya pemerintah untuk memperjelas status atas kelebihan lahan hasil reklamasi (urukan) yang tidak dapat diterbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama pengembang.
"Kami mengusulkan agar lahan tersebut aset daerah. Jangan sampai jadi milik perorangan karena itu akan menjadi tanah tak bertuan," imbuhnya di kantor DPRD DKI, Senin (30/11/2015).
Dikatakan, agar eksekutif tidak hanya memasukkan perihal pemenuhan kebijakan oleh pengembang ke dalam klausul rancangan peraturan daerah. Lebih dari itu, harus ada sanksi yang tegas jika ada pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.
"Pemerintah wajib menagih fasum, fasos, dan lahan untuk ruang terbuka hijau [RTH]. Kalau mereka tidak bisa memenuhi hal itu, sanksinya harus jelas agar bisa ditindak," paparnya.
Pembuatan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta alias Raperda Reklamasi didasari amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.
Beleid tersebut mengatur bentuk dan layout rencana 17 (tujuh belas) pulau reklamasi, percepatan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi untuk pengembangan kawasan, serta revitalisasi daratan dilakukan secara terpadu.