Bisnis.com, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta mempertanyakan penetapan status pemanfaatan lahan reklamasi secara komersial yang dilaksanakan oleh pengembang.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Endah S. Pardjoko mengatakan aturan soal pemberian status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada pengembang reklamasi belum jelas.
"Pemberian status HGB di atas HPL kepada pengembang harus ditetapkan dalam batasan waktu yang jelas. Ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyelewenangan," ujarnya di kantor DPRD DKI, Senin (30/11/2015).
Dikatakan, kejelasan poin tersebut harus dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Raperda tersebut, lanjutnya, segera dibahas oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta sehingga diharapkan bisa disahkan dalam waktu dekat.
Selain aturan tersebut, Endah menuturkan, penjelasan tentang status HGB di atas HPL juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Kebijaksanaan serta Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Terkait hal itu, Gerindra mengusulkan ada batasan waktu pemanfaatan lahan.
"Untuk tahap pertama, pemerintah bisa memberi waktu 30 tahun."
Jika perjanjian mulus, maka pengembang bisa memperpanjang 20 tahun.
"Setelah batas waktu 50 tahun berakhir, maka pengelolaan dikembalikan ke Pemprov DKI sehingga menjadi sumber pendapatan daerah," paparnya.