Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 3 Poin Pertimbangan Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta sedang melakukan pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai dasar hukum pengerjaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta sedang melakukan pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai dasar hukum pengerjaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Setidaknya, ada tiga poin yang menjadi pertimbangan lembaga tersebut.

Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menuturkan, pihaknya sudah membuat panitia khusus untuk meninjau potensi dan kondisi wilayah pesisir Jakarta, termasuk penelitian tentang pembuatan pulau reklamasi.

Selanjutnya, tim menyimpulkan bahwa pengembangan reklamasi, baik dari Pemda maupun developer sebagai pelaku usaha membutuhkan adanya kepastian landasan hukum.

Oleh karena itu, dua Raperda yang sedang dalam tahap pembahasan diharapkan selesai sebelum periode 2015 berakhir.

Dua raperda yang sedang dibahas bersama Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta ialah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Menurutnya, ada tiga poin yang menjadi perhatian Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta dalam menelurkan Raperda ini. Pertama, sejauh mana keberadaan pulau buatan berdampak bagi pembagian beban perkotaan Jakarta.

Dia memperkirakan, dengan luas 17 pulau buatan sebesar 5.100 hektare, maka daya tampung keseluruhan baru berkisar 300.000 orang. Padahal, Jakarta setiap harinya kedatangan arus penduduk dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebanyak 2,5 juta – 3 juta pekerja.

“Artinya, Pulau A sampai dengan Q, baru menampung 10%-nya, sehingga apakah dampak reklamasi ini signifikan,” tuturnya dalam acara diskusi bertajuk Reklamasi Solusi Jakarta Menuju Global City, Kamis (26/11/2015).

Bestari berpendapat, Pemprov harus lebih mampu melihat ke depan perihal kebutuhan Jakarta. Bagaimanapun reklamasi memang bisa menjadi solusi akan keterbatasan lahan, sehingga pemanfaatan wilayah pesisir perlu dimaksimalkan.

Dia mencontohkan, Pemprov dapat menggunakan area Kepulauan Seribu sebagai penunjang kegiatan perekonomian dan bisnis. Seperti diketahui, kawasan tersebut memliki luas 10,5 kali lebih besar dibandingkan Jakarta, sehingga masih berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut.

Poin kedua yang menjadi perhatian Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta ialah, kemudahan aksesbilitas masyarakat ke kawasan pesisir pantai, yakni dengan penyediaan transportasi umum ataupun jalan penghubung. Alur laut dan utilitas perlu diperhatikan supaya jarak antar pula diperlebar, sehingga bisa menjadi jalur pelayaran.

Selanjutnya, poin ketiga, pentingnya keberadaan zonasi pemanfaatan pulau. Misalnya, seperti yang tercantum dalam Raperda RTRKSPJ, dimana setiap pengembang wajib memberikan 5% lahan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper