Kini Uber menaungi sekitar 8.000 pengemudi di seluruh Indonesia. Di Jakarta, jumlah pengemudinya lebih dari 2.800 orang.
“Bayangkan jika Uber ini tiba-tiba dilarang dan dibekukan, nasib pengemudinya bagaimana?”
Selama ini, menurut Haryanto, Uber memberi penghasilan dan jaminan yang layak bagi pengemudi yang menjadi mitranya. Ketika Dinas Perhubungan Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merazia taksi, Uber menalangi denda tilang sekaligus membayar si pengemudi.
“Uber memberi Rp500 ribu kepada sopir sehari selama mobilnya ditahan polisi,” kata dia.