Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di DKI Jakarta yakni anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD DKI M. Firmansyah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto menyatakan, keduanya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Betul, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Agus menambahkan, keduanya tiba di gedung penyidik sejak pukul 9.30 WIB. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Keduanya sebagai tersangka atas kasusnya," katanya..
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.
"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah),setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Hadi mengatakan, untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan, karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.