Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberi ganti rugi kepada warga Bidaracina.
"Kami paksa pindah kalau tak mau pindah. Bidaracina kami sudah minta bantuan yang punya tanah, namanya Hengki. Kamu sudah lah, kasih saja 25% dari tanah yang kami bayar kepada Anda," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (20/11/2015).
Ahok menyatakan, warga bernama Hengki sudah setuju untuk memberi 25% tanahnya bagi Pemprov DKI. Ahok mengaku, awalnya dia meminta 100% lahan tersebut, namun Hengki akhirnya hanya menyetujui pembagian lahan 25%.
"Tanah yang dimiliki Pemprov sebelumnya tak ada perjanjian, main diduduki saja. Kami tak akan berikan kompensasi, warga Bidaracina mendapatkan rusun saja," ujarnya.
Ahok mengakui, warga Bidaracina memang meminta ganti rugi senilai Rp20 juta sampai Rp25 juta per meter. Ahok tetap akan memaksa warga Bidaracina untuk pindah demi mempercepat proyek sodetan Ciliwung.
Ahok tak ingin kejadian Kampung Pulo terulang di Bidaracina. Menurutnya, proses sodetan di Sungai Ciliwung terhambat, karena terlalu banyak waktu toleransi yang diberikan Pemprov DKI kepada warga setempat dalam melakukan negosiasi.
"Di Kampung Pulo selalu nego dulu, tunggu dua bulan lagi. Akhirnya November harusnya sudah selesai seluruh tanggul. Sekarang bisa-bisa tidak selesai. Bisa-bisa Januari-Februari baru selesai," jelas Ahok.
Menurut Ahok, kinerja sodetan semakin molor, karena alat-alat berat tak bisa bekerja maksimal selama musim hujan. Ahok menghitung, jika penyelesaian sodetan mundur dua bulan ke musim hujan, maka penyelesaian bisa berdampak mundur hingga 4-5 bulan.