Bisnis.com,BEKASI-DPRD Kota Bekasi menghendaki adanya perjanjian tripartrit terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan dengan perjanjian tripartrit tersebut, pihak Pemkot Bekasi dapat ikut menentukan pihak ketiga atau swasta untuk mengelola Bantargebang nantinya.
Selain itu, pengawasan terhadap pihak ketiga tersebut juga dapat dilakukan oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. "Ada kemungkinan ke wacana [tripartrit] itu, tapi itu tergantung dari Pak Gubernur," katanya, Selasa (3/11/2015).
Pada perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta pada 2009 dilakukan secara bipatrit. Artinya, penunjukkan pengelolaan pihak ketiga diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta, padahal lokasi Bantargebang berada di Bekasi.
"Sedangkan pada 2009 itu perjanjian bipatrit. Persoalannya, tanah memang milik DKI, tapi kemudian berada di wilayah Kota Bekasi, yang ideal tripartit."
TPST BANTARGEBANG: DPRD Kota Bekasi Minta Perjanjian Tripartrit
DPRD Kota Bekasi menghendaki adanya perjanjian tripartrit terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium