Bisnis.com, BEKASI--DPRD Kota Bekasi enggan mempersoalkan kebijakan Pemkot Bekasi yang membebaskan operasional truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam.
Tumai, Ketua DPRD Kota Bekasi menilai yang berhak menentukan pengoperasi truk sampah itu adalah Pemkot Bekasi, selaku eksekutif. "Itu pemkot yang berhak," katanya, Senin (9/11/2015).
Namun demikian, dia mempersilakan jika ada unsur masyarakat yang keberatan atas kebijakan tersebut dan perlu dilakukan musyawarah. "Kalau masyarakat tidak keberatan, DPRD mau bilang apa?"
Dia pun berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencarikan solusi terkait persoalan TPST Bantargebang yang telah mencuat dalam waktu beberapa waktu terakhir ini.
Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan keputusan pembebasan 24 jam operasional truk sampah itu merupakan hasil rapat dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Adapun, rute yang disediakan bagi truk sampah DKI Jakarta adalah Jalan Jatiasih hingga Jalan Cipendawa dan Jalur Ahmad Yani dan tol Bekasi Barat.
DPRD Tak Persoalkan Keputusan Truk Sampah Operasi 24 Jam
DPRD Kota Bekasi enggan mempersoalkan kebijakan Pemkot Bekasi yang membebaskan operasional truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam.n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

32 menit yang lalu
Uji Kebal Paylater Lolos dari Kredit Macet Jelang Lebaran
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 hari yang lalu
Libur Sekolah Mulai 21 Maret, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal

3 hari yang lalu
Normalisasi Sungai Ciliwung Dimulai Awal Juni 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
