Bisnis.com, JAKARTA - Penertiban angkutan umum dilakukan Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, di Jalan Tubagus Angke. Tujuh unit kendaraan dikandangkan, karena tidak dilengkapi surat-surat.
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, Tiodor Sianturi mengatakan, operasi tersebut melibatkan 65 personel gabungan Sudinhubtrans Jakarta Barat, Kepolisian Polda Metro Jaya dan TNI. Sasarannya adalah angkutan umum dan juga kendaraan yang parkir liar.
"Ada tujuh yang kita kandangkan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Selain itu ada 21 kendaraan kita tilang, dan 30 motor dicabut pentil," ujar Tiodor, Kamis (5/11).
Menurut Tiodor, pihaknya terus melakukan razia angkutan umum, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada penumpang. Selain itu menertibkan kendaran yang diparkir di atas fasilitas umum.
"Kita rutin melakukan penertiban. Nanti sasarannya daerah Cengkareng, Kaliders, Gajahmada, Slipi, Palmerah dan kawasan Kota Tua," tandasnya.
Surat-surat Tidak Lengkap, Tujuh Angkutan Umum di Jakbar Dikandangkan
Surat-surat Tidak Lengkap, Tujuh Angkutan Umum di Jakbar Dikandangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu