Bisnis.com, JAKARTA - Akibat gugatan yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) terkait Surat Keputusan Gubernur No. 2238 pada 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, kini anak perusahaan Agung Podomoro itu mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut.
"Dalam pengajuan ini akan diproses lagi 12 November 2015 nanti karena minggu lalu pihak ketiga belum ada surat kuasa. Kini PT Muara Wisesa mengajukan permohonan untuk masuk sebagai pihak ketiga dalam berperkara," ujar Ujang Abdul, Hakim Ketua PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur (5/11/2015).
Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra Ibnu Akhyat mengajukan permohonan untuk terlibat sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut. Pasalnya, PT Muara Wisesa merasa sangat berkepentingan akan SK tersebut karena proyek reklamasi di Pulau G sedang dalam proses pengerjaan.
"Kami terlibat karena SK itu menyangkut dalam kepentingan kami. Kan sesuai dengan SK Gubernur, kami harus masuk untuk intervensi," jelas Ibnu.
Pasalnya menurut Pasal 83 Ayat 1 UU tentang PTUN/1986 PT Muara Wisesa Samudra diperkenankan menjadi pihak ketiga dalam perkara itu. PT Muara Wisesa Samudra ingin mempertahankan hak dan kepentingannya secara langsung karena berpotensi dirugikan dengan adanya gugatan ini.
"Kami sudah melalui prosedur, kami mengurus semua izinnya dan sudah kami kantongi saat ini. Jadi, kalau pihak penggugat mengembalikan gugatannya, kami juga masih akan banding, akan kami tindak lanjut. Kalau memang ya harus kita cabut, putusan pengadilan ini," jelas Ibnu.