Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Haratua DP Purba mengatakan, Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya perkara izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra yang digugat oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan mereka kan atas dasar adanya potensi kerusakan ekosistem. Maka kita serahkan saja ke pengadilan hasilnya seperti apa. Itu kan baru potensi, biar pengadilan saja yang memutuskan," ungkap Haratua di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2015).
Haratua menilai Pemprov DKI tak melanggar prosedur hukum dalam menerbitkan izin reklamasi tersebut. Haratua yang hari ini datang mewakili kuasa hukum Pemprov DKI mengaku semua persyaratan sudah diserahkan dan kami segera dilengkapi.
"Kewenangan reklamasi Pantura itu kan kewenangan Gubernur. Lagipula, tidak ada peraturan perundang-undangan yang kami langgar. Kami menerbitkan Keputusan Gubernur sesuai kewenangan kita," kata Haratua.
September lalu Surat Keputusan Gubernur No. 2238 pada 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra digugat sejumlah nelayan dan perwakilan LSM.
Para penggugat tersebut antara lain Gobang, Muhammad Tahir, Nur Saefpudin, Tri Sutrisno, Abdul Halim, Mustaqiem Dahlan, Puput Tri Dharma, dan Kuat. Gugatan tersebut kini diserahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulogebang Jakarta Timur pada 15 September 2015.