Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi menilai perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan DPRD Kota Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak berlanjut ke jalur hukum.
Rayendra Sukarmadji, Sekretaris Daerah Kota Bekasi mengatakan, rencana mengambil langkah hukum oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi tidak perlu dilakukan, mengingat persoalan itu dapat diselesaikan dengan cara baik-baik.
"Lakukan secara baik-baik. Ini kan NKRI," katanya, Senin (2/11/2015).
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana menempuh langkah hukum sebagai respon dari tudingan Ahok yang dinilai menghina institusi DPRD Kota Bekasi. Langkah hukum itu antara lain dapat berbentuk somasi dan gugatan pidana atas pencemaran nama baik lembaga.
Sedikitnya ada enam penghinaan Ahok yang dihimpun oleh Komisi A. Penghinaan itu antara lain, Ahok menyatakan anggota DPRD Kota Bekasi sombong dan kekanak-kanakan, dan rencana membawa tentara untuk mengantar sampah ke Bekasi.
Selain itu, sikap Ahok yang dianggap melecehkan lainnya adalah pernyataan pelarangan warga Bekasi bekerja di Jakarta, mengejek mulut dewan bau sampah dan tudingan adanya aliran dari pengelola TPST Batargebang, PT Godang Tua Jaya kepada DPRD Kota Bekasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin mengatakan, pihaknya akan tetap mengambil langkan hukum terhadap penghinaan yang dilakukan Ahok. "Ya tetap terus, terutama pencemaran terkait tudingan adanya aliran dana ke DPRD," katanya.
Pemkot Minta Perselisihan DPRD Bekasi dan Ahok Dituntaskan
Pemerintah Kota Bekasi menilai perselisihan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan DPRD Kota Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak berlanjut ke jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium