Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Reklamasi untuk Dua Pulau di DKI Jakarta Ini Segera Terbit

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan paling lambat awal November 2015 pihaknya akan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta untuk Pulau F dan Pulau I.n
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi mengatakan paling lambat awal November 2015 pihaknya akan menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta untuk Pulau F dan Pulau I.
 
"Jadi kami membantu izin proses reklamasi ini dengan menyelesaikan izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F dan Pulau I," ujar Edy kepada Bisnis.com di Balai Kota, Rabu (21/10/2015).
 
Edy menerangkan masih ada beberapa ketentuan yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sehingga izin pelaksanaan tak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Salah satunya ada beberapa kewajiban pengembang yang harus dipenuhi yakni; penyediaaan 15% lahan sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun 15% lahan tersebut akan difungsikan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial.
 
"Jadi masih harus ada pemenuhan 15% dari NJOP untuk membangun reklamasi. Pak Gubernur sangat detail memikirkan hal ini supaya seluruh masyarakat bisa sejahtera dan menikmati dampak reklamasi secara adil," ungkap Edy.
 
Edy mengakui Pulau F dan Pulau I sudah menyelesaikan rangkaian kajian untuk mengeluarkan izin pelaksanaan antara lain; kajian thermodinamika, detail engineering design (DED), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL), maupun kajian-kajian teknis lainnya. Kajian tersebut dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
 
Edy menyebut pengeluaran izin pelaksanaan untuk Pulau F dan Pulau I dikeluarkan sesuai arahan langsung dari Basuki. Basuki yang akrab disapa Ahok memang meminta Edy untuk mempercepat semua proses perizinan untuk proyek reklamasi.
 
"Pak Gubernur sangat concern dengan percepatan izin reklamasi karena wilayah ini akan lebih trigger untuk perekonomian Jakarta," jelasnya.
 
Ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta. Pengembang yang akan membangun Pulau F adalah PT Jakarta Propertindo, sementara Pulau I akan dibangun kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaladri Eka Pasti.
 
Saat ini hanya dua pengembang yang sudah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari Pemprov DKI yakni PT Muara Wisesa Samudera pada Desember 2014 untuk menggarap Pulau G. Pengembang kedua adalah PT Kapuk Naga Indah pada 2012 untuk menggarap Pulau C, D, dan E.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper