Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan pengurusan rencana detail tata ruang untuk kawasan Kepulauan Seribu dan Pulau Reklamasi masih didiskusikan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI.
"Aturan tata ruang di dua kawasan tersebut akan dituangkan ke dalam peraturan daerah," ucapnya, Jumat (9/10/2015).
Perda tersebut, lanjutnya, akan mengatur proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya bahari di Teluk Jakarta.
"Drafnya sudah kami berikan ke Balegda (Badan Legislasi Daerah) DKI. Kami akan bahas terus Perda ini dengan DPRD DKI. Semoga bisa selesai dalam waktu singkat," katanya.
Pemprov DKI Jakarta berencana mempermudah pengurusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) bagi pelaku usaha di Ibu Kota.
Kepala Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan alasan pihaknya melaksanakan deregulasi aturan soal Amdal untuk mendorong iklim investasi di DKI Jakarta.
Menurutnya, proses deregulasi izin Amdal di Jakarta telah kami susun. Draftnya sudah diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Sekarang sudah masuk proses verbal dan menunggu tanda tangan.
Dia menuturkan selama ini pengurusan izin Amdal merupakan tanggung jawab Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta. Namun, saat ini kewajiban pengurusan izin AMDAL sudah didelegasikan kepada BPTSP DKI.