Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memanggil pengelola aplikasi angkutan ojek. Penertiban akan dilakukan untuk armada ojek berbasis aplikasi yang mangkal di trotoar, taman dan bahu jalan.
Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah mengaku akan mengambil tindakan pararel terkait maraknya pengemudi ojek aplikasi seperti GoJek yang mangkal di atas trotoar dan bahu jalan. Langkah awal adalah dengan memanggil CEO dan pendiri GoJek, Nadiem Makarim untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Saya akan panggil nanti Nadiem (pendiri dan CEO GoJek Indonesia -red). Omongannya sudah tidak sesuai sama apa yang dia bilang waktu promosi GoJek ke kita," ujar Andri, di Balai Kota DKI, Kamis (1/10).
Andri mengatakan, saat mempromosikan GoJek, Nadiem berjanji armadanya tak akan menyebabkan kemacetan. Karena si pengemudi menggunakan sistem online, tidak membutuhkan pangkalan seperti ojek konvensional.
"Kenyataannya mana? Kan dulu dia sudah gembar-gembor online, jadi pengemudinya di rumah saja. Kalaupun mangkal di jalan lingkungan, bukan di atas trotoar," katanya.
Selain memanggil Nadiem, kata Andri, pihaknya juga akan menertibkan para pengemudi ojek aplikasi yang mangkal menunggu penumpang di atas trotoar dan bahu jalan. Perilaku pengemudi tersebut dianggap telah melanggar lalu lintas karena menimbulkan kemacetan.
"Kalau bicara masalah pelanggaran lalu lintas, tidak usah tunggu panggil Nadiem. Pengemudi GoJek itu kita tertibkan. Jadi kita pararel saja," tandasnya.
Ojek Online yang Mangkal di Trotoar dan Bahu Jalan Akan Ditertibkan
Ojek Online yang Mangkal di Trotoar dan Bahu Jalan Akan Ditertibkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
16 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
17 jam yang lalu